
BENGKULU TENGAH – Kepolisian Resor (Polres) Bengkulu Tengah menegaskan bahwa penanganan perkara dugaan tindak pidana pemerasan dan/atau pengancaman diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Perkara tersebut dilaporkan pada 14 September 2026 melalui Laporan Polisi Nomor: LP/B/80/IX/2026/SPKT/POLRES BENGKULU TENGAH/POLDA BENGKULU.
Berdasarkan keterangan pelapor, dirinya dimintai sejumlah uang namun saat itu hanya membawa uang sebesar Rp 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) dan diterima oleh terlapor berinisial ND , kemudian terlapor berinisial ND meminta kembali uang sebesar Rp1.500.000,00 dengan ancaman terlapor berinisial ND akan memublikasikan pemberitaan negatif terkait material pembangunan program bedah rumah. Pada 14 September 2026, pelapor menyerahkan uang tersebut kepada terlapor berinisial ND di wilayah Desa Pasar Pedati, Kecamatan Pondok Kelapa, Kabupaten Bengkulu Tengah.
Petugas kemudian mengamankan terlapor berinisial ND beserta sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan perkara tersebut, termasuk uang tunai, telepon seluler, bukti percakapan WhatsApp, dan rekaman. Terhadap terlapor disangka melanggar Pasal 482 dan/atau Pasal 483 KUHPidana tentang pemerasan dan atau pengancaman dengan ancaman pidana penjara paling lama 9 tahun.
Polres Bengkulu Tengah memastikan seluruh proses penanganan perkara dilakukan secara profesional, objektif, dan sesuai dengan ketentuan hukum. Pihak kepolisian juga tetap menghormati hak semua pihak serta menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah..
Polres Bengkulu Tengah mengajak masyarakat untuk tidak mudah terpengaruh oleh informasi yang belum terverifikasi dan mempercayakan proses hukum kepada pihak yang berwenang. Informasi mengenai perkembangan perkara ini akan disampaikan secara berkala melalui saluran resmi kepolisian.



