
BENGKULU TENGAH — Polres Bengkulu Tengah mengungkap dugaan tindak pidana pemerasan dan/atau pengancaman yang terjadi di Desa Pasar Pedati, Kecamatan Pondok Kelapa, Kabupaten Bengkulu Tengah. Dalam perkara tersebut, seorang pria berinisial N (41) ditetapkan sebagai tersangka.
Perkara tersebut disampaikan dalam press release yang dipimpin Kapolres Bengkulu Tengah AKBP Yanu Rihardi, S.I.K., M.M., di Gedung Satreskrim Polres Bengkulu Tengah, Senin (14/9/2026).
Kegiatan tersebut turut dihadiri Kasat Reskrim Polres Bengkulu Tengah AKP Susilo, S.H., M.H., Kasi Humas Polres Bengkulu Tengah IPTU Juhartono, S.IP., KBO Satreskrim IPTU Indra Liansyah, serta Kanit Pidum IPDA Vito Firmansyah, S.Tr.I.K. Sejumlah awak media juga hadir, di antaranya **RB, TRIBUNNEWS, RBT, BETV, TRUST. ID
Kasus tersebut bermula pada Sabtu (12/9/2026), ketika N diduga menghubungi korban melalui WhatsApp untuk mengajak bertemu membahas proyek bedah rumah yang saat itu ditangani korban.
Pertemuan berlangsung sekitar pukul 18.30 WIB di kediaman N di wilayah Desa Talang Boseng. Dalam pertemuan tersebut, N diduga meminta sejumlah uang kepada korban dan mengancam akan menyebarluaskan informasi terkait proyek bedah rumah tersebut melalui media atau pemberitaan apabila permintaannya tidak dipenuhi.
Karena korban tidak membawa uang, keduanya kemudian sepakat untuk kembali bertemu pada Senin (14/9/2026).
Pada Senin sekitar pukul 16.00 WIB, korban dan N bertemu di sebuah rumah makan di Desa Pasar Pedati. Dalam pertemuan tersebut, korban menyerahkan uang tunai sebesar Rp1,5 juta kepada N sesuai kesepakatan sebelumnya.
Dalam penanganan perkara, polisi mengamankan sejumlah barang bukti. Di antaranya uang tunai Rp1,5 juta, satu unit telepon seluler, satu unit mobil Toyota Agya, dokumen kendaraan, sebuah flashdisk yang berisi rekaman video dan percakapan, pakaian yang dikenakan tersangka, kartu identitas pers serta sebuah amplop.
Berdasarkan hasil penyidikan sementara, N dipersangkakan melanggar Pasal 482 ayat (1) huruf a dan/atau Pasal 483 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait dugaan tindak pidana pemerasan dan/atau pengancaman.
Polres Bengkulu Tengah selanjutnya masih melengkapi administrasi penyidikan dan berkas perkara sebelum proses hukum dilanjutkan sesuai ketentuan yang berlaku.
Kapolres Bengkulu Tengah melalui penanganan perkara tersebut menegaskan pentingnya proses hukum dalam setiap laporan yang diterima kepolisian. Penyidik juga terus mendalami perkara untuk memastikan seluruh fakta dan keterangan dari pihak-pihak terkait dapat diperoleh secara utuh.
Dalam pemberitaan ini, N disebut sebagai tersangka berdasarkan proses penyidikan dan belum merupakan orang yang telah dinyatakan bersalah oleh pengadilan. Penentuan bersalah atau tidaknya seseorang merupakan kewenangan pengadilan melalui proses hukum yang berlaku.



